Posted by: Adrio | April 7, 2010

Kejahatan Dengan Komputer


Kejahatan dengan komputer atau istilah kerennya Cyber Crime, saat ini menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Walaupun para pelaku cyber crime sendiri masih dari kalangan terbatas, namun hal ini telah menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat tentu juga menimbulkan dampak baik secara positif maupun negatif. Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir.

Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain. Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan cracker. Berdasarkan catatan Robert H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist, hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12 Agustus 1995 terhadap Crackers Move Page. Berdasarkan catatan itu pula, situs pemerintah Indonesia pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.

Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah melanggar hak-hak pengguna jasa internet sebagaimana digariskan dalam The Declaration of the Rights of Netizens yang disusun oleh Ronda Hauben.14. Berdasarkan pemikiran JoAnn L. Miller yang membagi kategori white collar crime menjadi empat kategori, yaitu meliputi organizational occupational crime, government occupational crime, profesional occupational crime, dan individual occupatinal crime, maka Agus Raharjo berpendapat bahwa Cybercrime dapat dikatakan sebagai white collar crime dengan kriteria berdasarkan kemampuan profesionalnya.

Natalie D. Voos di dalam “Crime on The Internet” menguraikan beberapa jenis Cybercrime berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center sebagai berikut :

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

Sedangkan kualifikasi kejahatan dunia maya (cyber crime), sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arief, adalah kualifikasi Cyber Crime menurut Convention on Cyber Crime 2001 di Bunapest Hongaria, yaitu :

  1. Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
  2. Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
  3. Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
  4. System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
  5. Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)
  6. Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan, mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autenti)
  7. Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data computer atau dengan mengganggu berfungsinya computer/sistem computer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).

Selain itu terdapat pendapat lain mengenai pembagian Kategori Cybercrime. Dimana disini Cyber Crime dibagi menjadi 3 kategori :

1. Cyberpiracy, penggunaan teknologi komputer untuk :

  • mencetak ulang software atau informasi
  • mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer

2. Cybertrespass, penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:

  • Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
  • Web site yang di-protect dengan password

3. Cybervandalism, penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :

  • Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
  • Menghancurkan data di computer

Dengan demikian kesimpulan yang dapat kita ambil CYBERCRIME adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber

  • Hacker tidaklah sama seperti cracker
  • Untuk mempermudah menangani cybercrime, cybercrime diklasifikasikan menjadi beberapa kategori yang berbeda-beda sesuai dengan pendapat para ahli yang menyampaikannya.

Leave a comment

Categories